Posts

Showing posts from April, 2018

HOTEL DIJUAL DI SURABAYA JATIM

Image
HOTEL DIJUAL DI SURABAYA Luas tanah........ = 6.000m2 Luas bangunan. = 30.000m2 SHGB / pribadi. Jumlah kamar....= 206. President suit.....= 2. Suit Room...........= 6. Ada fasilitas executive lounge kapasitas = 30 orang Restaurant & breakfast room Rooftop kapasitas = 300 org. Area parkir depan/basement Kapasitas=200 unit mobil Swiming poll uk= 10X 20m2 Life 3 unit. ======================= Dijual harga 💰= 70 juta $

HAJI LANGSUNG BERANGKAT 2018

Image
HAJI TANPA ANTRI TAHUN INI BERANGKAT 2018 Paket Haji VIP USD 11.000,- / orang / sekamar 4 orang Tersedia untuk 3.000 Jamaah   Fasilitas: ~ Hotel Bintang 4 (1 kamar 4 orang)     Mekkah : Mobarak Plaza atau setara     Madinah : Dallah Taibah atau setara ~ Makan 3 x sehari, menu Indonesia ~ Direct Flight ~ Kemah ber AC di Armina ~ City Tour 1 hari ~ Mendapat Gelang Dhuyufurrahman ~ 21 hari termasuk perjalanan     Berangkat 30 Dzulqo'dah. ~ Pulang 20 Dzulhijjah     - Jakarta - Jeddah     - 1- 4 Dzulhijjah : Madinah     - 15 - 19 Dzulhijjah : Mekah     - 20 Dzulhijjah : Jeddah ~ Fasilitas lain yang disediakan travel PAKET Haji VVIP   USD 15.000,-/orang/sekamar 4 orang Tersedia untuk 1.274 Jamaah Fasilitas: ~ Hotel Bintang 5 (1 kamar 4 orang)     Mekah: Pullman Zam-Zam atau setara     Madinah: Movenpi...

PERPANJANG IJIN HAJI (PIHK)

Image
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Semoga Allah SWT Yang Maha Agung senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah & inayah-Nya serta membimbing kita ke jalan yang lurus dan diridhai-Nya. Aamin Ya Rabbal Alamiin. Semoga Allah SWT senantiasa mengaruniakan jalan untuk kita agar dapat berkunjung dan beribadah menyempurnakan rukun Islam kita, yaitu menunaikan ibadah Haji sebagai rukun Islan yang kelima. Berikut kami sampaikan beberapa persyaratan untuk perpanjangan ijin operasional Haji Khusus (PIHK) sebagai berikut : 1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 2. FC SK Umrah yang masih berlaku 3. FC SK Haji yang masih berlaku 4. FC NPWP Perusahaan 5. FC NPWP Pimpinan Perusahaan 6. FC Akte Pendirian Perusahaan serta Akte Perubahannya yang telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. 7. FC Daftar Ulang (Rekomendasi) atau TDUP dari Kementerian Pariwisata Wilayah setempat. 8. Struktur Organisasi P...